Mengingatkan kembali saja..apa hak dan kewajiban kita sabagai warga negara. Itu saja dulu. Untuk masalah yang sedang berkembang, sunguh politis. Kita kembalikan saja ke konstitusi yang mengatur hak kita untuk hidup di bumi Indonesia. Jangan mengkhianati konstitusi itu.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya, (pasal 28E ayat 2).
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,...keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (pasal 28G ayat 1).
- Setiap orang berhak untukbebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. (pasal 28G ayat 2).
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakuisecara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuktidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (pasal 28I ayat 1).
dan hak-hak warga negara lainnya. taken from http://scr.bi/gg9WzN
0 komentar:
Posting Komentar